Terkait hal ini, Kabid Penegak Peraturan Perundang undangan Daerah(P3D), Rio Ebu Pratama mengatakan, sangat prihatin melihat kejadian itu. Karena dalam pengawasan tersebut ditemukan pasangan yang masih terbilang anak dibawah umur.
“Ketiga pasangan ini didapati dalam kamar dan tidak berstatus suami istri. Diketahui, mereka ini masih berumur belasan tahun, namun sangat disayangkan diantara mereka yang ditertibkan ini didapati dalam satu kamar dua laki-laki dan satu perempuan,” terang Rio.
Lebih lanjut, Rio menjelaskan, untuk pembinaan kepada mereka yang terjaring ini pihak orang tuanya harus hadir. Hal ini perlu dilakukan agar orang tua mereka tahu perilaku anaknya di luar yang dapat merusak masa depan.
“Orang tua mereka harus dipanggil agar mereka tahu perbuatan anak-anaknya,” ungkap Rio. (rdr)