PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tiga perempuan berumur belasan tahun bersama empat laki-laki kembali terjaring oleh Satpol PP Padang di salah satu penginapan yang berada di kawasan Kecamatan Padang Selatan, Jumat (18/11/2022) dini hari.
Terjaringnya tujuh orang tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar yang sangat resah melihat banyaknya anak-anak belasan tahun sering berada di lokasi tersebut hingga tengah malam.
Berdasarkan laporan itu, sekitar pukul 03.30 WIB, petugas melakukan pemeriksaan dan pengawasan. Ternyata, saat dilakukan pengawasan ditemukan tiga perempuan dan empat laki laki yang tidak memiliki surat nikah berada di kamar penginapan tersebut.
Untuk selanjutnya, mereka dibawa petugas ke Mako Satpol PP Padang dalam rangka pemeriksaan dan proses pembinaan lebih lanjut. Saat digelandang petugas, ketujuh orang ini tampak pasrah.