PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020, Jumat.
“Anggaran kegiatan itu sebesar Rp. 134.859.961.000. Dua orang tersangka itu adalah Ali Munar dan Novri Indra,” kata Kepala Kejari Pasbar Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andy Suryadi di Simpang Empat, Jumat.
Ia mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) itu merupakan kelanjutan proses penanganan perkara pembangunan RSUD Pasaman Barat, dimana dalam penyidikan berkas perkara yang diserahkan ke Penuntut Umum sudah dinyatakan lengkap (P21).
Saat tahap dua itu, penyidik membawa tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum dan selanjutnya melakukan pemeriksaan identitas terhadap para tersangka serta dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti sudah sesuai di dalam berkas.
Kemudian para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan dan setelah dinyatakan sehat dan terbebas dari COVID 19, selanjutnya para tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Anak Air di Padang.
“Mereka berstatus tahanan Penuntut Umum selama 20 hari kedepan dimulai sejak hari ini di Rutan Anak Air Padang,” katanya.
Menurutnya tersangka dikenakan pasal 2, pasal 3, pasal 5 dan pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada kasus itu hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.