Lalu juga dijumpai terbatasnya ketersediaan alokasi Pupuk Bersubsidi jenis NPK sebagai penerapan hasil kajian Unit Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertanian (Litbang Kementan) RI terhadap kondisi pertanahan pertanian di Indonesia.
Untuk itu, Ombudsman RI melakukan uji petik data ke lapangan guna mengonfirmasi data pada e-RDKK dengan kondisi riil petani.
Pengambilan data meliputi skema pendataan luasan lahan dan usulan kebutuhan pupuk bersubsidi oleh Penyuluh kepada petani dan kelompok tani.
Lalu, pengecekan terhadap data luas lahan pada e-RDKK merujuk dari keterangan petani, Ketua Poktan, pengecekan/pengukuran secara langsung pada lahan garapan, dan pengecekan dokumen merujuk pada kepemilikan dokumen terkait penguasaan lahan tanam.
Kemudian, pengecekan terhadap usulan kebutuhan dan jumlah penebusan pupuk bersubsidi jenis NPK berdasarkan data e-RDKK dengan keterangan petani, ketua Poktan, penyuluh pertanian.
Ia menambahkan pengambilan data juga dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur serta uji petik di Banten, Bengkulu, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan terakhir di Sumatera Barat.
“Semoga setelah ini ada opsi solusi dari permasalahan pada Program Pupuk Bersubsidi yang berkepanjangan ini,” kata dia. (rdr/ant)