PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ombudsman RI menemukan distribusi pupuk bersubsidi tidak merata di seluruh wilayah Sumatera Barat sehingga menjadi salah satu persoalan dan keluhan yang dikemukakan para petani di provinsi itu.
“Kami juga menjumpai ketidaksesuaian jadwal kedatangan pupuk bersubsidi dengan masa tanam para petani,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Padang, Jumat.
Menurutnya, Ombudsman RI telah melakukan pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani di Indonesia di Sumatera Barat guna menggali persoalan yang dihadapi para petani sebagai penerima pupuk bersubsidi.
Untuk menggali persoalan tersebut pihaknya melakukan audiensi melibatkan petani dan kelompok tani, penyuluh pertanian, kios pengecer, distributor selama lima hari pada 14-18 November 2022 bersama pihak bank Himbara, Kementerian Pertanian RI selaku regulator program Pupuk Bersubsidi dan PT Pupuk Indonesia selaku operator.
Yeka menyampaikan berdasarkan hasil audiensi pihaknya juga terjadinya ketimpangan biaya produksi dengan hasil panen karena biaya produksi lebih besar dibanding hasil panen yang didapatkan.
Ombudsman juga menemukan besarnya tambahan biaya transportasi penyaluran pupuk bersubsidi, khususnya di Kepulauan Mentawai dan beberapa daerah lainnya yang memerlukan akses tambahan selain jalur darat.
Kemudian, Ombudsman juga menemukan tidak adanya transparansi informasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di lapangan khususnya pada Kios Pengecer dan dipegang masih berupa data usulan kebutuhan bukan data alokasi pupuk bersubsidi.