PADANG, RADARSUMBAR.COM – Masyarakat Kota Padang diimbau membayar pajak secara online via aplikasi Signal, karena tidak perlu lagi mengantri bisa dari rumah membayar pajak.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Sumbar Kompol Angga Putra, Jumat (18/11/2022) mengatakan, banyak warga Padang yang belum mengetahui bahwa sekarang bayar pajak kendaraan bermotor atau STNK bisa melalui online dari rumah dan tidak perlu antri.
“Jadi Korlantas Polri telah meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), dimana masyarakat bisa membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLJ dari mana saja dan kapan saja,” ujarnya.
Angaa menjelaskan dengan aplikasi Signal tersebut, masyarakat tidak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan.
“Tidak ngantri lagi dan buang-buang waktu, cukup daftar di aplikasi tersebut di Playstore lalu bisa bayar pajak secara online,” ungkapnya.
Angga menerangkan aplikasi Signal tersebut masih terus disosialisasikan kepada masyarakat terkhusus di daerah, dimana yang jauh dari kantor pelayanan Samsat.
“Terus disosialisasikan supaya mempermudah masyarakat, meski masih tahap sosialisasi baik di pusat maupun di daerah, aplikasi Signal ini sudah bisa di gunakan,” ucapnya.