Dalam Sehari, Polres Pasbar Tangkap Tiga Pengedar Narkoba

Penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Jorong Simpang Tiga Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Ilustrasi penangkapan narkoba

Ilustrasi penangkapan narkoba

PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Dalam mewujudkan ‘Zero Narkoba’, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) kembali meringkus tiga orang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana peredaran sabu.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial YH (26), ZA (35) dan GM (25) yang diringkus oleh tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasbar pimpinan Kasat Res Narkoba AKP Eri Yanto di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 15.15 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Jorong Simpang Tiga Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Dari informasi tersebut, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasbar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mencegat seorang lelaki berinisial YH (26) sewaktu mengendarai sepeda motor di tepi jalan yang berada irigasi Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru yang dicurigai sedang membawa sabu.

“Dari tangan tersangka YH, petugas menemukan satu paket ukuran sedang yang diduga berisi sabu yang ditemukan di dalam saku celana tersangka dan barang bukti lainya ditemukan petugas di dalam jok motor yang dikendarai YH,” ujar Kapolres.

Dia mengatakan, dari hasil interogasi, tersangka YH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka ZA. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lelaki berinisial ZA dirumahnya yang berada di Jorong Sungai Talang Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Dari sini petugas kemudian menggeledah rumah ZA dan menemukan barang bukti berupa satu paket kecil Narkotika yang dibungkus dengan plastik klip yang diduga sabu.

Tim Opsnal juga melakukan interogasi kepada tersangka ZA yang mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka GM. Selanjutnya, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju rumah GM yang berada di Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Dari hasil penggeladahan di rumah tersangka GM dengan disaksikan oleh Kepala Jorong Simpang Tiga, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah paket ukuran besar, satu paket ukuran sedang dan satu paket kecil yang diduga sabu dalam lemari kain yang berada di kamar tersangka GM.

Ditambahkan Kasat Narkoba, AKP Eri Yanto, tersangka GM merupakan bandar besar di Pasbar yang sudah lama menjadi incaran petugas. Dalam mengedarkan sabu, tersangka GM cukup lihai, sehingga menyulitkan petugas dalam mengungkap aksinya.

Eri Yanto menjelaskan, dari ketiga tersangka tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasbar menyita barang bukti di TKP pertama milik tersangka YH berupa, satu paket sabu ukuran sedang, satu unit timbangan digital, satu unit handphone, satu buah dompet, tiga pak plastik bening, satu buah gunting, satu unit sepeda motor.

Sedangkan di TKP kedua milik tersangka ZA, petugas menyita barang bukti berupa, satu paket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik warna bening dan satu unit handphone.

“Selanjutnya, di TKP ketiga milik tersangka GM, petugas menemukan satu paket sabu ukuran besar yang dibungkus plastik warna bening, satu buah paket sabu ukuran sedang, satu buah paket sabu ukuran kecil dan satu unit handphone,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Saat ini ketiga tersangka telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat. (rdr)

Exit mobile version