“Kafe karaoke tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 73 ayat (2) yang menetapkan waktu tutup jam operasi usaha karaoke, klub malam, diskotik paling lambat pukul 02.00 WIB, petugas pun menyita satu unit speaker sebagai barang bukti,” ujar Rio.
Satpol PP akan terus berupaya menegakkan aturan serta mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya bagi pengusaha kafe karaoke, klub malam, diskotik, dan sejenisnya agar dapat mematuhi aturan yang berlaku, yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Di lokasi yang berbeda, petugas juga menertibkan tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki, yang diduga berada dalam satu kamar tanpa ikatan pernikahan, di salah satu hotel di kawasan Pondok.
“Mereka dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan dilakukan pembinaan,” tutup Rio. (rdr)