PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satpol PP Kota Padang, tak henti-hentinya melakukan pengawasan terhadap Penyakit masyarakat, kenakalan remaja serta pelaku usaha yang diduga melanggar aturan, Minggu (20/11/2022) dini hari.
Pengawasan dikomandoi oleh Kepala Bidang Penegak Peraturan Perudang-undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.
Pengawasan dimulai dari sebuah penginapan di kawasan Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur. Saat pemeriksaan, penginapan tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan izinnya.
“Saat melakukan pengawasan kita temukan sebuah penginapan tidak dapat memperlihatkan surat izin, dengan terpaksa kita berikan surat panggilan, untuk datang ke Mako Satpol PP yang akan diproses lebih lanjut oleh PPNS,” ucap Rio, dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/11/2022).
Pengawasan tersebut kemudian dilanjutkan ke kawasan Kecamatan Padang Selatan. Disini, petugas menemukan kafe karaoke yang melanggar aturan jam operasional.