PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menyatakan telah mengentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran video porno yang dilaporkan wanita asal Solok Selatan bernisial NWS.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Padang, Senin (21/11/2022) mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Juli 2022 terkait laporan perempuan asal Solok Selatan dan memutuskan laporan NWS tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan.
“Gelar perkara tersebut telah dilakukan pada Senin (22/7/2022) yang dipimpin oleh Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Asriwardi Can,” katanya.
Menurutnya, dari gelar perkara tersebut, diputuskan laporan yang diberikan NWS pada 5 September 2021 tentang dugaan penyebaran video porno tidak dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena berdasarkan kesimpulan gelar perkara bahwa fakta dan bukti tidak mencukupi sehingga dilakukan penghentian penyelidikan atau SP3,” kata dia.