Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Solok Selatan Akmal Hamdi mengatakan, ada dua ruangan yang digeledah oleh Kejaksaan Negeri. “Penggeledahan sedikit lambat karena pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun PPTK sudah pindah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ditemukan Kekurangan volume pekerjaan dan sudah dikenakan denda ke Rekanan. Pada 2021, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Perindustrian sebesar Rp8,75 miliar untuk pembangunan sentra kopi.
Pemkab Solok Selatan sebetulnya mengusulkan anggaran sebesar Rp14,38 miliar untuk pembangunan sentra kopi tetapi disetujui Rp8,75 miliar. Dengan biaya Rp8,75 miliar dibangun pematangan lahan fisik, infrastruktur gedung, instalasi air, gedung pelayanan bahan baku termasuk solar dryer dome atau penjemuran dan pembelian peralatan. (rdr/ant)