PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Sumatera Barat menyita 49 item dokumen dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten itu setelah melakukan penggeledahan.
“Setelah dilakukan penggeledahan di beberapa ruangan kami menyita 49 item dokumen sebagai upaya penyidikan atas dugaan tindak tindak pidana korupsi pembangunan sentra kopi di Golden Arm pada 2021,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Solok Selatan M Fajrin didampingi Kasi Pidum R Fernanda, di Padang Aro, Rabu.
Dia mengatakan, penggeledahan ini berdasarkan Sprindik Kepala Kejaksaan Solok Selatan tentang pembangunan IKM sentra kopi. Untuk tersangkanya sekarang belum ada dan masih mengumpulkan dokumen terkait pembangunan sentra kopi. “Setelah dokumen lengkap dan dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangkanya,” ujarnya.
Sedangkan untuk kerugian Negara katanya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK sebesar Rp79 juta tetapi sekarang masih berproses kemungkinan akan bertambah.