PADANG, RADARSUMBAR.COM – RN (32), berprofesi sebagai nelayan ditangkap Tim Pyiton Polsek Lubukbegalung karena diduga terlibat kasus pencurian yang merugikan korbannya hingga Rp10 juta.
Warga Jalan Palembang Nomor 45, RT 03 RW 02, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubukbegalung ini diamankan pada Rabu (23/11/2022) malam di Jalan Raya Padang-Pesisir Selatan persisnya di depan Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang.
Kapolsek Lubukbegalung Kompol Harry Mariza Putra menjelaskan Kamis (24/11/2022), pelaku ditangkap bermula dari adanya laporan warga tentang adanya kejadian pencurian di Jalan Palembang, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang.
Mendapat informasi dari masyarakat tersebut anggota Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Takari langsung bergerak ke TKP. Polisi kemudian mengumpulkan keterangan dari saksi di TKP. Dari sana, polisi mengantongi nama pelaku.
Setelah mendapati buruannya, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di sebuah konter HP di Jalan Raya Padang-Pesisir Selatan.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencuri di rumah korban yang sudah ia kenal. Saat kondisi rumah tersebut sepi, pelaku mengambil tas korban di atas meja ruang tengah rumah tersebut. Di dalam tas tersebut ada uang tunai Rp10 juta. Setelah itu pelaku kabur,” terangnya.
Uang hasil kejahatan tersebut, dibelikannya sebuah HP seharga Rp2 juta. Sisanya digunakan untuk membeli barang lain termasuk narkotika. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” ujarnya. (rdr-007)