PADANG, RADARSUMBAR.COM – RN (32), berprofesi sebagai nelayan ditangkap Tim Pyiton Polsek Lubukbegalung karena diduga terlibat kasus pencurian yang merugikan korbannya hingga Rp10 juta.
Warga Jalan Palembang Nomor 45, RT 03 RW 02, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubukbegalung ini diamankan pada Rabu (23/11/2022) malam di Jalan Raya Padang-Pesisir Selatan persisnya di depan Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang.
Kapolsek Lubukbegalung Kompol Harry Mariza Putra menjelaskan Kamis (24/11/2022), pelaku ditangkap bermula dari adanya laporan warga tentang adanya kejadian pencurian di Jalan Palembang, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang.
Mendapat informasi dari masyarakat tersebut anggota Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Takari langsung bergerak ke TKP. Polisi kemudian mengumpulkan keterangan dari saksi di TKP. Dari sana, polisi mengantongi nama pelaku.