Setelah mendapati buruannya, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di sebuah konter HP di Jalan Raya Padang-Pesisir Selatan.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencuri di rumah korban yang sudah ia kenal. Saat kondisi rumah tersebut sepi, pelaku mengambil tas korban di atas meja ruang tengah rumah tersebut. Di dalam tas tersebut ada uang tunai Rp10 juta. Setelah itu pelaku kabur,” terangnya.
Uang hasil kejahatan tersebut, dibelikannya sebuah HP seharga Rp2 juta. Sisanya digunakan untuk membeli barang lain termasuk narkotika. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” ujarnya. (rdr-007)