PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Satreskrim Polres Padangpariaman mengamankan tujuh orang remaja yang diduga terlibat kasus penganiayaan berat terhadap seorang remaja berinisial MHM (17).
Ke 7 pelaku ini ditangkap polisi di rumah masing-masing pada Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Padangpariaman AKP Agustinus Pigay mengatakan, penangkapan para pelaku tersebut berdasarkan laporan polisi: LP/B/426/XI/2022/SPKT/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUMBAR, tanggal 20 November 2022.
Dalam laporan tersebut, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban MHM di Simpang Jambak, Lubukalung. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bacok di kepala dan beberapa bagian tubuh lainnya. Korban pun tak sadarkan diri.
Beranjak dari laporan tersebut kata Agustinus, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Pada Selasa (22/11/2022), tim mendapatkan informasi tentang para pelaku. Lalu pada Rabu (23/11/2022) tim menuju keberadaan pelaku di Komplek Perumahan Kasai Permai dan Komplek Perumahan Palapa, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman. Di kedua perumahan ini, polisi menangkap ke 7 pelaku yang masih berstatus pelajar.
Mereka masing-masing berinisial MH (17), JH (16), MOR (16), ZI (17), FAR (17), MR (17) dan FA (17). Dari penangkapan tersebut, 1 bilah katana dan 1 bilah golok berduri yang dibuat sendiri disita.
“Para pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban pada Minggu 20 November 2022 sekira pukul 03.00 WIB sehingga korban mengalami luka hingga tak sadarkan diri,” terangnya.
Ke 7 pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padangpariaman guna proses hukum lebih lanjut. (rdr)