PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Satreskrim Polres Padangpariaman mengamankan tujuh orang remaja yang diduga terlibat kasus penganiayaan berat terhadap seorang remaja berinisial MHM (17).
Ke 7 pelaku ini ditangkap polisi di rumah masing-masing pada Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Padangpariaman AKP Agustinus Pigay mengatakan, penangkapan para pelaku tersebut berdasarkan laporan polisi: LP/B/426/XI/2022/SPKT/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUMBAR, tanggal 20 November 2022.
Dalam laporan tersebut, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban MHM di Simpang Jambak, Lubukalung. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bacok di kepala dan beberapa bagian tubuh lainnya. Korban pun tak sadarkan diri.