Beranjak dari laporan tersebut kata Agustinus, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Pada Selasa (22/11/2022), tim mendapatkan informasi tentang para pelaku. Lalu pada Rabu (23/11/2022) tim menuju keberadaan pelaku di Komplek Perumahan Kasai Permai dan Komplek Perumahan Palapa, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman. Di kedua perumahan ini, polisi menangkap ke 7 pelaku yang masih berstatus pelajar.
Mereka masing-masing berinisial MH (17), JH (16), MOR (16), ZI (17), FAR (17), MR (17) dan FA (17). Dari penangkapan tersebut, 1 bilah katana dan 1 bilah golok berduri yang dibuat sendiri disita.
“Para pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban pada Minggu 20 November 2022 sekira pukul 03.00 WIB sehingga korban mengalami luka hingga tak sadarkan diri,” terangnya.
Ke 7 pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padangpariaman guna proses hukum lebih lanjut. (rdr)