PADANG, RADARSUMBAR.COM – Masih Ingat beberapa bulan yang lalu, personil Gatur Satlantas Polresta Padang berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering sebanyak 27 Kilogram. Kali ini, personil yang sama berhasil lagi mengamankan seorang tersangka diduga pengedar narkoba jenis sabu.
Personil Gatur Satlantas Polresta Padang yang dikomandoi oleh AKP Alfin sebagai Kasat Lantasnya langsung menyerahkan tersangka diduga pengedar narkoba ke Satresnarkoba Polresta Padang.
Informasi yang dihimpun radarsumbar.com, penangkapan itu terjadi Selasa (11/8/2021) sekitar pukul 18.30 WIB di Simpang Pasar Raya atau tepatnya di Simpang Mandiri. Dimana, saat itu personil Gatur Satlantas Polresta Padang yaitu, Kasubnit Gatur Ipda Adrian Afandi sedang melakukan pengaturan bersama empat personil lainnya.
Awalnya, pengendara sepeda motor yang bernama Bobi Tiajaya (35), warga Perumahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah mengendarai sepeda motornya tidak menggunakan helm melintas di lokasi tersebut.
Karena melihat ada petugas, pengendara motor itu ketakutan dan berusaha melarikan diri ke arah Pasar Raya. Namun, sewaktu pengendara sepeda motor itu hendak berbelok kearah Pasar Raya, dia terhalang sebuah mobil hingga terjatuh.
Melihat hal tersebut, petugas Satlantas yang sedang bertugas di Poslantas Simpang Mandiri mendatanginya. Saat dihampiri petugas, pengendara itu membuang bungkusan plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Melihat hal tersebut petugas Satlantas langsung mengamankan bungkusan paket plastik kecil tersebut dan pengendara sepeda motor, setelah diintrogasi ia mengakui bahwa bungkusan paket plastik kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu adalah miliknya.