PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Padang melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rusunawa Kota Padang mulai menertibkan sejumlah penyewa kamar Rusunawa yang masih belum menunaikan kewajibannya membayar sewa kamar.
Penertiban dilakukan di tiga Rusunawa yang ada di Kota Padang yang dipimpin langsung oleh Kepala UPTD Rusunawa, Angga Liberdo dan mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian dari Polsek dan Danramil Padang Barat.
“Kita mulai menertibkan masalah sewa Rusunawa. Ini merupakan upaya kita agar para penyewa bisa tertib membayar sewa dan jangan sampai ada penyewa yang menunggak,” ujar Kepala UPTD Rusunawa, Angga Liberdo disela penertiban berlangsung di Rusunawa Lubuk Buaya Selasa (22/11/2022).
Angga menuturkan, saat ini tingkat kepatuhan para penyewa di tiga Rusunawa yang ada masih terbilang rendah. Bahkan, dalam inspeksi dan penertiban saat itu, ditemukan adanya penyewa yang telah menunggak sewa kamar hingga bertahun-tahun.
“Tunggakannya variatif, ada yang telah menunggak selama setahun, 19 bulan, 20 bulan atau lebih. Bahkan, di Rusunawa Purus ada yang menunggak selama 30 hingga 40 bulan,” ungkapnya.