Sebelum mendapatkan sertifikasi itu, lanjut dia, melalui beberapa tahapan yang diawali Perjanjian Kerja Sama Teknis (PKT). Dari PKT itu Polri melaksanakan tahapan audit sistem manajemen pengamanan dimulai dari pembinaan teknis, audit, klarifikasi dan penerbitan sertifikat yang diteken Kepala Polri.
“Dengan sertifikat itu memberikan jaminan kepada investor bahwa objek vital nasional ini aman, sudah diaudit Polri,” katanya.
Ia mengharapkan kegiatan usaha hulu migas lainnya memperoleh sertifikat keamanan tersebut karena setiap tahun, lanjut dia, pihaknya memberikan sosialisasi terkait manajemen keamanan tersebut. Ia menjelaskan berdasarkan Kepres Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, Polri bertanggung jawab menjamin pengamanan objek vital nasional.
Selain sertifikat keamanan itu, pihaknya memberikan jasa pengamanan dengan menempatkan personel di objek vital tersebut. Penempatan jumlah personel berdasarkan potensi ancaman hingga luas area kegiatan usaha hulu migas. (rdr/ant)