PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kota Padang termasuk salah satu daerah rawan bencana alam baik banjir, tsunami, tanah longsor, puting beliung dan sebagainya. Makanya, perlu sosialisasi mitigasi bencana.
Oleh karena itu, semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat secara bersama-sama melakukan upaya baik pada pra bencana, saat bencana maupun pasca bencana sehingga mampu meminimalisir korban.
Demikian disampaikan oleh Endrizal selaku Kalaksa BPBD Kota Padang pada Senin (28/11/2022) saat apel pagi Pemko Padang di halaman parkir Balaikota Padang.
Ada 8 hak dan kewajiban masyarakat yang harus diketahui ketika terjadi bencana yang sesuai dengan UU No 24 Th 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Kedelapan hak dan kewajiban itu yakni,
- Mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya kelompok masyarakat rentan bencana.
- Mendapatkan pendidikan, pelatihan dan ketrampilan.
- Mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan, tentang kebijakan PB.
- Berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian dan pemeliharaan program penyediaan bantuan.
- Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya.
- Melakukan pengawasan.
- Mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (khusus kepada yang terkena bencana)
- Memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
Sementara itu, kewajiban masyarakat adalah menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Melakukan kegiatan penanggulangan bencana dan memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana.