PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Satreskrim Polres Padangpanjang menangkap tersangka kasus pembunuhan di Ngalau, Kota Padangpanjang awal November 2022 lalu. Pelaku MR (20) diringkus di kawasan Kotobaru, Kubung, Kota Solok pada 23 November 2022.
Kapolres Padangpanjang AKBP Donny Bramanto saat konfrensi pers di Mapolres Padangpanjang, Selasa (29/11/2022) mengatakan, kejadian ini berawal pada saat tersangka menjanjikan akan membeli handphone dari korban YM (23) dengan merek iPhone XI melalui marketplace di aplikasi Facebook. Setelah ada kesepakatan korban bersedia untuk melakukan Cash On Delivery (COD) di Kota Padangpanjang.
Sesampai di Kota Padangpanjang tersangka menggiring korban ke sebuah gudang kosong di pinggir jalan di daerah Ngalau. Di sana terjadi perbincangan beberapa menit antara tersangka dan korban sambil membahas kondisi dan spesifikasi handphone yang dijual oleh korban.
Sementara tersangka waktu itu sudah mempersiapkan satu potong besi pipih yang ujungnya sudah diasah menjadi runcing dalam jaketnya. Saat korban lengah, tersangka menusukan besi tersebut ke leher korban dari belakang sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban terkapar di lokasi kejadian.
Setelah itu tersangka mengambil dua unit HP milik korban lalu melarikan diri ke Solok. Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, menemukan keberadaan tersangka MR di Daerah Kubung, Solok dan berhasil ditangkap ketika sedang berada di sebuah warung.
Kapolres menjelaskan bahwa motif tersangka adalah ingin menguasai handphone korban sedangkan modus operandinya pura-pura membeli melalui aplikasi online. “Berdasarkan kejadian tersebut tersangka melanggar Pasal 340 jo 338 jo 339 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman seumur hidup, minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati,” tutur Kapolres. (rdr)
Komentar