PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Satreskrim Polres Padangpanjang menangkap tersangka kasus pembunuhan di Ngalau, Kota Padangpanjang awal November 2022 lalu. Pelaku MR (20) diringkus di kawasan Kotobaru, Kubung, Kota Solok pada 23 November 2022.
Kapolres Padangpanjang AKBP Donny Bramanto saat konfrensi pers di Mapolres Padangpanjang, Selasa (29/11/2022) mengatakan, kejadian ini berawal pada saat tersangka menjanjikan akan membeli handphone dari korban YM (23) dengan merek iPhone XI melalui marketplace di aplikasi Facebook. Setelah ada kesepakatan korban bersedia untuk melakukan Cash On Delivery (COD) di Kota Padangpanjang.
Sesampai di Kota Padangpanjang tersangka menggiring korban ke sebuah gudang kosong di pinggir jalan di daerah Ngalau. Di sana terjadi perbincangan beberapa menit antara tersangka dan korban sambil membahas kondisi dan spesifikasi handphone yang dijual oleh korban.