Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangpariaman kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 4 paket kecil sabu yang disimpan di celana bagian belakang pelaku, dan 5 lima lembar plastik klip warna bening. Pelaku mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya. “Usai ditangkap, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Padangpariaman untuk proses hukum selanjutnya,”ujarnya (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman