Operasi tangkap tangan itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba di Jalan Ranah Jorong Batang Buo Nagari Biaro Gadang Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam.
Polisi menangkap keduanya dengan disaksikan warga setempat dan berhasil menemukan Ganja siap edar dari tangan pelaku.
“Ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening di dalam saku jaket pelaku, dua paket di sekitar TKP yang sengaja disembunyikan sebelumnya dan satu linting ganja bekas pakai serta telpon genggam,” kata Kasat Resnarkoba.
Ia menambahkan imbauan kepada warga Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam untuk menjauhi narkotika dengan segala macam jenisnya.
“Sesuai Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika tersebut, para pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” katanya.
“Pengaruh buruknya luar biasa apalagi bagi kawula muda yang menjadi penerus bangsa, hukumannya pun tidak main-main.”
“Jangan sia-siakan hidup untuk narkotika, kepada warga kami minta partisipasi aktifnya dengan melaporkan hal mencurigakan,” tutupnya. (rdr/ant)