BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Resnarkoba Polresta Bukittinggi berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dalam waktu empat hari di daerah setempat.
Ps. Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri, Rabu, mengatakan ketiga pelaku ditangkap dengan hari berbeda dengan dua diantaranya diduga juga menjadi pengedar.
“Penangkapan pertama pada Sabtu (26/11) JMH (21) dan DF (23) pelaku pemakai sekaligus diduga ikut mengedarkan ganja, ditangkap di Ampek Angkek Agam, sementara satu pelaku pemakai sabu-sabu ditangkap Selasa (29/11/2022) siang,” kata Syafri.
Dia mengatakan pelaku penyalahgunaan sabu-sabu inisial BDS (40) ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Campago Ipuh, Kota Bukittinggi. Dia diamankan tanpa perlawanan.
Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka BDS karena diduga melakukan penyalahgunaan sabu-sabu dan dari tersangka disita barang bukti berupa satu paket dibalut tisu untuk mengelabui petugas.
“Juga diamankan satu kotak hitam, lima paket plastik bening, satu timbangan digital dan telpon genggam serta uang Rp 200 ribu,” kata Syafri.
Sementara untuk dua orang pemuda yang ditangkap di Agam, diduga menjadi pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis ganja.
“Dua pelaku JMH (21) dan DF (23) sebelumnya dicurigai masyarakat yang kemudian kami selidiki dan benar saja, mereka tertangkap tangan bersama barang bukti,” kata dia.