Penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan apabila pemilik kendaraan bermotor pelanggar lalu lintas telah melakukan konfirmasi. Petugas admin melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menulis pada blanko tilang lembar biru Kemudian Petugas admin memasukkan nomor registrasi blanko tilang ke dalam aplikasi E-Tilang dan menyalin kode Briva.
“Petugas admin mengirim kode Briva via SMS kepada pemilik kendaraan bermotor atau pelanggar lalu lintas melalui nomor handphone hasil konfirmasi,” katanya.
Data pelanggaran yang merupakan hasil analisa dan verifikasi dari petugas analisis pada hasil rekaman ETLE Mobile Handheld diterima oleh petugas penanggung jawab surat konfirmasi. Petugas melakukan verifikasi ulang data yang telah diterima dan apabila data telah sesuai maka petugas mengisi nomor dan tanggal pada saat menerbitkan surat konfirmasi dengan data yang terisi dan selanjutnya dicetak
Kemudian ketua tim Back office melakukan autentikasi terhadap surat konfirmasi yang telah terbit dan diparaf dan mengisi nomor, tanggal, nama dan alamat pemilik kendaraan bermotor pada format amplop yang tersedia lalu dicetak, dicap stempel kesatuan dan diparaf petugas,” kata dia.
Petugas Backoffice menyerahkan surat konfirmasi kepada jasa pengiriman surat yang ditunjuk berdasarkan perjanjian kerja sama untuk dikirim, atau diteruskan melalui media elektronik dan surat konfirmasi maksimal selama tiga hari kerja sudah diterima oleh pelanggar.
Konfirmasi dilakukan oleh pelanggar lalu lintas apabila telah menerima surat konfirmasi dan jika tidak dapat hadir dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa serta dibuatkan berita acara.
“Konfirmasi dapat dilakukan dengan cara manual yaitu dengan mengirim kembali surat konfirmasi ke alamat posko ETLE Mobile Handheld atau mendatangi Posko ETLE Mobile Handheld. Konfirmasi dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan yaitu maksimal lima hari kerja,” kata dia. (rdr/ant)