PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat menyiapkan 63 personel dalam mengoperasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hand Held atau program penerapan tilang elektronik menggunakan kamera telepon seluler.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya di Padang, Kamis mengatakan mereka bertugas mengoperasikan ETLE Mobile Handheld yang memiliki integritas dan sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu ataupun penyidik dengan mempedomani SOP Camera ETLE Mobile Handheld.
Selain itu juga Petugas Camera ETLE Mobile Handheld telah diberikan pembekalan dan pelatihan tentang pengoperasian Camera ETLE Mobile Handheld sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar dan optimal.
“Penunjukan 63 personel ini sesuai dengan Surat Perintah Kapolda Sumbar Nomor : Sprin / 1150 / XI / HUM 3.4.5./ 2022 tanggal 22 November 2022,” katanya.
Ia mengatakan petugas Camera ETLE Mobile Handheld yang telah merekam pelanggaran lalu lintas dan hasilnya langsung terkoneksi dengan Dashboard ETLE Nasional dan data Electronic Registration and Identification (ERI) sehingga Petugas back office atau analisis tidak perlu memasukkan data lagi, hanya tinggal mencetak surat konfirmasi pelanggar.
Selain itu petugas telah diberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang rencana penerapan Camera ETLE Mobile Handheld terhadap pelanggaran Lalu Lintas mulai tanggal 18 November 2022 sampai dengan sekarang melalui media cetak, daring maupun media sosial.
Ia menjelaskan hasil rekaman perangkat ETLE Mobile Handheld yang tersimpan pada telepon seluler petugas dilakukan analisa oleh petugas Back office untuk menentukan apakah merupakan pelanggaran lalu lintas atau bukan.
Kemudian apabila merupakan pelanggaran lalu lintas maka petugas melanjutkan ke tahap verifikasi dengan cara membandingkan antara data kendaraan bermotor yang terekam dengan data kendaraan bermotor database ERI telah terdapat kesesuaian dan ketersediaan data atau tidak untuk dilakukan langkah lebih lanjut.