Polisi saat itu secara brutal menindak aksi-aksi demo yang belum pernah terjadi sebelumnya itu. PBB melaporkan sedikitnya 46 kematian dan menuduh petugas keamanan melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Laporan Amnesty merinci beberapa kasus di mana para polisi, setelah mengerahkan gas air mata dan tindakan pembubaran lainnya pada aksi demo damai, membawa para perempuan menjauh dan menyerang mereka secara seksual.
Laporan tersebut juga menyebut polisi mengancam para pengunjuk rasa laki-laki yang ditahan bahwa mereka akan dihukum dengan kekerasan seksual, sebelum menempatkan mereka di ruangan di mana mereka mengalami pelecehan seksual.
“Faktor umum dalam semua kasus adalah niat di balik penggunaan kekerasan ini: para pelaku berusaha menghukum korban karena melanggar norma sosial gender dan turun ke jalan untuk menuntut hak-hak mereka,” kata laporan Amnesty itu. (rdr/detik.com)