PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Tersangka kasus pembunuhan di Ngalau, Kota Padang Panjang pada awal November 2022 lalu, akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang.
MR (20) diketahui pelaku tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Yogi Melvin (23) pada 1 November silam di daerah Ngalau Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang. Tersangka ditangkap di Koto Baru, Kubung, Kota Solok pada 23 November 2022 lalu.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto saat konferensi pers di Mapolres Padang Panjang, Selasa (29/11/2022) mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari penemuan mayat pada tanggal 1 November malam hari di sebuah gudang kosong di daerah Ngalau.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendalami perkara tersebut, akhirnya polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan berencana tersebut.
Dikatakan, kejadian berawal pada saat tersangka menjanjikan akan membeli handphone dari korban Yogi Melvin dengan merek Iphone XI melalui market place di aplikasi Facebook. Setelah ada kesepakatan, Yogi Melvin bersedia untuk Cash On Delivery (COD) di Kota Padang Panjang.
Sesampai di Kota Padang Panjang, tersangka MR menggiring korban ke sebuah gudang kosong di pinggir jalan dam disana terjadi perbincangan beberapa menit antara tersangka (MR) dan korban Yogi Melvin sambil membahas kondisi dan spesifikasi handphone yang di jual oleh Yogi Melvin.
Disana, tersangka juga sudah mempersiapkan satu potong besi pipih yang ujungnya sudah diasah menjadi runcing dalam jaketnya.
“Saat korban lengah pelaku menusukan besi tersebut ke leher korban dari belakang sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban terkapar di lokasi kejadian,” kata AKBP Donny Bramanto.
Setelah itu, tersangka MR mengambil dua unit Handphone milik korban Yogi Melvin yakni Iphone VII dan IPhone XI milik Yogi. Kemudian, tersangka yang berasal dari daerah Koto Katiak ini melarikan diri ke Kota Solok.
Berdasarkan informasi yang dihimpun saat penyelidikan, polisi pun menemukan keberadaan tersangka MR di daerah Kubung Kabupaten Solok.
“Pelaku berhasil di tangkap ketika sedang berada pada sebuah warung di tepi jalan Kota Solok tersebut,” ujar Kapolres Padang Panjang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yaitu satu unit handphone merek iPhone 11, satu unit handphone merek Redmi Note 9, satu unit handphone merek Oppo.
Satu unit sepeda motor merek Shogun, satu buah batu asahan warna abu-abu, satu jacket hoodie, sehelai baju kaos warna hitam, sehelai celana dasar.
Kini, polisi masih melakukan pencarian satu buah barang bukti yaitu besi pipih yang di gunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap Yogi Melvin yang di buang pelaku di dekat rumahnya di Kelurahan Koto Katiak.
Kapolres juga menjelaskan, bahwa motif tersangka adalah ingin memiliki atau menguasai handphone milik korban. “Sedangkan modus operandinya pura-pura membeli melalui aplikasi marketplace,” ujarnya.
Berdasarkan kejadian tersebut, tersangka MR melanggar pasal 340 jo 338 jo 339 KUHPidana. “Dengan ancaman hukuman seumur hidup, minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati,” tutup AKBP Donny. (rdr)