PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Tersangka kasus pembunuhan di Ngalau, Kota Padang Panjang pada awal November 2022 lalu, akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang.
MR (20) diketahui pelaku tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Yogi Melvin (23) pada 1 November silam di daerah Ngalau Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang. Tersangka ditangkap di Koto Baru, Kubung, Kota Solok pada 23 November 2022 lalu.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto saat konferensi pers di Mapolres Padang Panjang, Selasa (29/11/2022) mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari penemuan mayat pada tanggal 1 November malam hari di sebuah gudang kosong di daerah Ngalau.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendalami perkara tersebut, akhirnya polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan berencana tersebut.
Dikatakan, kejadian berawal pada saat tersangka menjanjikan akan membeli handphone dari korban Yogi Melvin dengan merek Iphone XI melalui market place di aplikasi Facebook. Setelah ada kesepakatan, Yogi Melvin bersedia untuk Cash On Delivery (COD) di Kota Padang Panjang.
Sesampai di Kota Padang Panjang, tersangka MR menggiring korban ke sebuah gudang kosong di pinggir jalan dam disana terjadi perbincangan beberapa menit antara tersangka (MR) dan korban Yogi Melvin sambil membahas kondisi dan spesifikasi handphone yang di jual oleh Yogi Melvin.
Disana, tersangka juga sudah mempersiapkan satu potong besi pipih yang ujungnya sudah diasah menjadi runcing dalam jaketnya.
“Saat korban lengah pelaku menusukan besi tersebut ke leher korban dari belakang sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban terkapar di lokasi kejadian,” kata AKBP Donny Bramanto.