Setelah itu, tersangka MR mengambil dua unit Handphone milik korban Yogi Melvin yakni Iphone VII dan IPhone XI milik Yogi. Kemudian, tersangka yang berasal dari daerah Koto Katiak ini melarikan diri ke Kota Solok.
Berdasarkan informasi yang dihimpun saat penyelidikan, polisi pun menemukan keberadaan tersangka MR di daerah Kubung Kabupaten Solok.
“Pelaku berhasil di tangkap ketika sedang berada pada sebuah warung di tepi jalan Kota Solok tersebut,” ujar Kapolres Padang Panjang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yaitu satu unit handphone merek iPhone 11, satu unit handphone merek Redmi Note 9, satu unit handphone merek Oppo.
Satu unit sepeda motor merek Shogun, satu buah batu asahan warna abu-abu, satu jacket hoodie, sehelai baju kaos warna hitam, sehelai celana dasar.
Kini, polisi masih melakukan pencarian satu buah barang bukti yaitu besi pipih yang di gunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap Yogi Melvin yang di buang pelaku di dekat rumahnya di Kelurahan Koto Katiak.
Kapolres juga menjelaskan, bahwa motif tersangka adalah ingin memiliki atau menguasai handphone milik korban. “Sedangkan modus operandinya pura-pura membeli melalui aplikasi marketplace,” ujarnya.
Berdasarkan kejadian tersebut, tersangka MR melanggar pasal 340 jo 338 jo 339 KUHPidana. “Dengan ancaman hukuman seumur hidup, minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati,” tutup AKBP Donny. (rdr)