PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Payakumbuh kemarin, Senin (28/11/2022) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Adalah tersangka A (43) dan B (52) yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang baru menikah empat bulan, kemudian bersama-sama dengan AN (35) yang juga merupakan calon menantu dari kedua pasutri tersebut.
Mereka diringkus bersamaan oleh Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh di sebuah rumah di Perumahan Mande Villa Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.
“Betul, tim kita kemarin berhasil mengamankan tiga orang tersangka, dua pria dan satu wanita terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra, S.H membenarkan.
Penangkapan ketiganya bermula dari informasi yang di dapatkan pihak kepolisian, bahwa ketiga tersangka tersebut dicurigai sering melakukan aktivitas jual beli narkotika di seputaran Kelurahan Tiakar dan sangat meresahkan warga sekitar.
“Selain menerima laporan dan informasi nama ketiganya sebenarnya sudah masuk dalam buku hitam kita. Untuk itu kita melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya bahwa ketiga tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” kata Kasat Resnarkoba.