PADANG, RADARSUMBAR.COM – SH (23) yang bekerja sebagai nelayan ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangpariaman karena memiliki 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.
Pelaku ditangkap Jumat (2/12/2022) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Korong Kampung Tangah Talao Mundam, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman.
Kasat Narkoba Polres Padangpariaman Iptu Syafwal menjelaskan sebelumnya ada informasi dari masyarakat yang menyebutkan pelaku sering melakukan transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan di Korong Kampung Tangah Talao Mundam, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman.
Berdasarkan informasi tersebut katanya, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangpariaman lalu melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Kemudian, pada Jumat (2/12/2022) sekitar pukul 16.30 WIB, tim Opsnal mengamankan pelaku di dalam rumah kontrakan tersebut.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu di bawah karpet rumah pelaku. Selanjutnya di temukan 1 pack besar plastik klip warna bening, dan 2 unit timbangan digital di dapur. “Kemudian pelaku dan barang-barang bukti dibawa ke Polres Padangpariaman untuk proses selanjutnya,” ujarnya. (rdr-007)