PADANG, RADARSUMBAR.COM – SH (23) yang bekerja sebagai nelayan ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangpariaman karena memiliki 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.
Pelaku ditangkap Jumat (2/12/2022) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Korong Kampung Tangah Talao Mundam, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman.
Kasat Narkoba Polres Padangpariaman Iptu Syafwal menjelaskan sebelumnya ada informasi dari masyarakat yang menyebutkan pelaku sering melakukan transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan di Korong Kampung Tangah Talao Mundam, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman.