PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang hampir setiap malam melakukan pengawasan terhadap penginapan dan kafe karaoke yang ada di Kota Padang.
Dalam pengawasan tersebut, masih juga ada yang didapati pengusaha yang menyalahi aturan. Terlihat dalam pengawasan, petugas mengamankan tujuh pasangan ilegal di dalam penginapan, Minggu (4/12/2022).
“Kita lakukan pengawasan di empat penginapan, namun ada dua penginapan diduga menyalahi aturan di sana kita mengamankan pasangan yang bukan berstatus suami istri,” ujar Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.
Mereka diamankan petugas, didua lokasi hotel yang berbeda di kawasan Kecamatan Padang Barat. “Tiga pasang kita tertibkan di penginapan di kawasan Kampung Pondok masing-masing pria R(21), D (25), RC (20), dan wanita L (23), A (21), PA (22).
Lalu 4 pasang lagi pria N (24), G (26), RM (22), GP (27), dan wanita F (24), A (22), R (23), dan DM (33), kita tertibkan di penginapan di kawasan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang,” tambah Rio.
Tujuh pasangan tersebut terpaksa dibawa ke mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP Kota Padang.
“Bagi pasangan yang kita amankan akan kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga mereka, tapi apabila wanita tersebut terindikasi sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK), wanita tersebut akan kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Kabupaten Solok.” tegasnya.
Kepada pemilik penginapan juga kita berikan surat panggilan untuk menghadap ke PPNS Satpol PP Kota Padang. “Pemilik penginapan tersebut juga kita panggil ke mako Satpol PP untuk dimintai keterangannya, apabila terbukti melanggar kita akan tindak tegas pelaku usaha tersebut dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Selain itu, petugas juga memberikan surat penggilan terhadap tiga kafe yang masih beropersi melewati jam tayang. “Saat kita ke lokasi yang dilaporkan warga, ternyata benar, ketiganya masih beroperasi. Kafe tersebut langsung kita tutup dan pemiliknya kita berikan surat panggilan guna kita proses sesuai aturan PPNS,” tutupnya. (rdr)