PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang hampir setiap malam melakukan pengawasan terhadap penginapan dan kafe karaoke yang ada di Kota Padang.
Dalam pengawasan tersebut, masih juga ada yang didapati pengusaha yang menyalahi aturan. Terlihat dalam pengawasan, petugas mengamankan tujuh pasangan ilegal di dalam penginapan, Minggu (4/12/2022).
“Kita lakukan pengawasan di empat penginapan, namun ada dua penginapan diduga menyalahi aturan di sana kita mengamankan pasangan yang bukan berstatus suami istri,” ujar Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.
Mereka diamankan petugas, didua lokasi hotel yang berbeda di kawasan Kecamatan Padang Barat. “Tiga pasang kita tertibkan di penginapan di kawasan Kampung Pondok masing-masing pria R(21), D (25), RC (20), dan wanita L (23), A (21), PA (22).
Lalu 4 pasang lagi pria N (24), G (26), RM (22), GP (27), dan wanita F (24), A (22), R (23), dan DM (33), kita tertibkan di penginapan di kawasan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang,” tambah Rio.