PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Kuda Laut Polsek Bungus Teluk Kabung mengamankan YL (36) karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Bersama pelaku yang merupakan resedivis ini, juga disita barang bukti (BB) sabu yang ditaksir senilai Rp7 juta.
Pelaku diciduk Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Talawi, Kelurahan Bungusselatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung AKP Erimayendi didampingi Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan menjelaskan, penangkapn tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku sedang melakukan transaksi jual beli sabu-sabu.