PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satpol PP membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang dalam melaksanakan pengawasan dan pembongkaran terhadap reklame yang dianggap telah menyalahi aturan di sejumlah titik di Kota Padang, Senin (5/12/2022).
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang Deni Harzandy, mengatakan penertiban tersebut berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perwako nomor 64 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Kita turunkan personil bergabung bersama sama dengan Bapenda dalam melakukan pengawasan dan pembongkaran terhadap reklame yang tidak sesuai aturan dan tidak memiliki izin,” ungkapnya dilansir infopublik.id.
Dijelaskan Deni Harzandy, Satpol PP selaku petugas Penegak Peraturan Daerah tentu dalam rangka mengoptimalkan seluruh aturan dan kebijakan pemerintahan Kota Padang akan selalu siap melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran yang bertentangan dengan Peraturan Daerah dan Peraturan wali kota, sehingga apa yang diharapkan oleh pemerintah Kota Padang bisa berjalan dengan baik, untuk kemajuan Kota Padang.
Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Laporan Bapenda Kota Padang Ikrar menyampaikan, sebelumnya Bapenda telah memberikan surat peringatan dan panggilan terhadap iklan-iklan yang tidak sesuai aturan dan iklan yang belum membayar pajak di sejumlah titik di sepanjang Jalan Sutomo Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.