SOLOK, RADARSUMBAR.COM – BPJAMSOSTEK Cabang Solok melakukan revitalisasi desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan guna mengoptimalkan perlindungan kepada masyarakat yang rentan mengalami risiko atas aktifitas yang dilakukan pada kegiatan ekonomi.
“Setelah tiga tahun implementasi desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan kami melakukan analisa evaluasi (anev) kondisi saat ini, dan revitalisasi agar kepesertaan menjadi tumbuh (growth), berkelanjutan (sustain), pemahaman atau kesadaran manfaat program, berketerikatan (engagement) kedepannya,” kata Kepala BPJAMSOSTEK cabang Solok Maulana Anshari Siregar, di Solok, Rabu.
Kebijakan desa sadar jaminan sosial Ketenagakerjaan merupakan gerakan Nasional BPJAMSOSTEK pada 2019 yang bertujuan memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan mengalami risiko dari aktifitas mereka melakukan kegiatan ekonomi.
Dia mengatakan jajarannnya akan merevitalisasi program nasional desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah pernah diimplementasikan, dan diperkuat dengan adanya dinamika regulasi yaitu terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu juga adanya perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dengan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 117/1762/BPD tentang fasilitasi penyelenggaraan program Perlindungan Jamsostek bagi pemerintahan desa.