JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) telah memulai penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana sebesar 600 miliar ringgit (sekitar Rp2.121 triliun) oleh pemerintah sebelumnya.
Ketua Komisioner MACC Azam Baki, saat dihubungi oleh kantor berita resmi Malaysia, Bernama, membenarkan hal tersebut namun menolak untuk mengungkapkan rincian lebih lanjut tentang penyelidikan yang dilakukan oleh badan tersebut.
“Ya, MACC telah membuka berkas penyelidikan atas masalah tersebut (dana 600 miliar ringgit),” ujarnya singkat, seperti dilansir media Malaysia, Bernama dan The Star, Rabu (7/12/2022).
Kontroversi penggunaan dana darurat senilai lebih dari 600 miliar ringgit ketika negara itu menghadapi pandemi COVID-19 tersebut, pertama kali diangkat oleh mantan menteri utama Melaka Adly Zahari pada 15 November.
Pada 5 Desember lalu, Perdana Menteri Malaysia yang baru dilantik, Anwar Ibrahim mengatakan dia akan menyerahkannya kepada badan investigasi untuk menyelidiki masalah uang yang diduga disalahgunakan oleh pemerintahan mantan PM Muhyiddin Yassin.
Menurut Anwar, Kementerian Keuangan mengakui adanya beberapa pelanggaran terkait dana tersebut.