“Untuk temuan tentu Bawaslu Padang aktif turun ke masyarakat melakukan pengawasan serta menindaklanjuti informasi awal dari masyarakat. Kemudian untuk laporan ini bersifat adanya laporan dari masyarakat, peserta pemilu, partai dan lainnya yang melaporkan dugaan tindak pidana pemilu,” kata dia.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Padang Muhammad Fatria yang menjadi pembicara dalam kegiatan ini mengatakan kunci dari Sentra Gakkumdu ini adalah kerja sama dengan baik antara ketiga unsur tersebut yakni Kejaksaan, Polri dan Bawaslu Padang.
“Jangan sampai ada jarak dan hilangkan ego sektoral karena yang kita jalankan saat ini adalah tugas negara,” kata dia.
Ia meminta ketiga unsur ini agar terus menjalin komunikasi dalam memahami seluruh aturan tentang pemilu sehingga nanti dapat bersikap objektif dan menjadikan kebenaran sebagai ujung tombak dalam menentukan pelanggaran pemilu.
“Kita akan mengirimkan jaksa sesuai dengan kebutuhan di Sentra Gakkumdu nantinya,” tutupnya. (rdr/ant)