Kejari Padang Musnahkan 50 Kg Ganja dan 300 Gram Sabu BB Perkara Inkracht

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht perkaranya di Pengadilan. (ANTARA)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah inkracht perkaranya di pengadilan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Padang, yang turut dihadiri oleh Kapolresta Padang, Kasatnarkoba Polresta Padang, perwakilan dari Pemko Padang, perwakilan dari DPRD Padang, dan LKAAM serta juga ada mahasiswa dari perguruan tinggi di Padang, Kamis (8/12/2022).

Diketahui barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa narkotika jenis ganja dan sabu, senjata api rakitan dan senjata tajam, lalu pakaian-pakaian bekas perkara lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, M Fatria mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 958 perkara dari Januari 2022 hingga sekarang, namun sebagian sudah ada yang dimusnahkan. “Jadi sekarang yang kita musnahkan tinggal yang besar-besar dan kita fokuskan kepada narkoba jenis ganja dan sabu,” jelasnya dilansir infopublik.id.

Dia juga menyebut total ganja yang dimusnahkan ada sebanyak 50 kg dan sabu sebanyak 300 gram.

Ia menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka eksekusi barang bukti sekaligus untuk mengingatkan masyarakat Kota Padang bahwasanya perkara narkoba di kota ini masih cukup tinggi. “Ke depannya baik pemko atau aparat penegak hukum dapat mengambil langkah-langkah upaya dalam penanggulangan peredaran narkoba dan kenakalan remaja lainnya di Kota Padang,” kata dia. (rdr)

Exit mobile version