Bupati Bangkalan Ditangkap KPK, Gunakan Rp5,3 M Uang Rasuah untuk Survei Elektabilitas

Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron dan lima tersangka dugaan lelang jabatan digelandang penyidik dengan tangan diborgol. Mereka mengenakan rompi oranye KPK, Rabu (7/12/2022) malam.(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Bupati Bangkalan periode 2018-2023 R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) diduga menggunakan uang korupsi Rp5,3 miliar di antaranya untuk survei elektabilitas. KPK bakal mendalami dugaan tersebut.

“Penggunaan uang-uang yang diterima tersangka RALAI tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (8/12) dini hari.

Ra Latif diproses hukum atas kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, juga penerimaan gratifikasi. KPK turut menjerat lima tersangka lain dalam kasus dugaan suap lelang jabatan.

Yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto; Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili; dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat. Mereka telah ditahan sejak 7 Desember hingga 26 Desember 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.

KPK menduga Ra Latif melalui orang kepercayaannya meminta komitmen fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan untuk eselon 3 dan 4. “Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RALAI,” kata Firli.

Ra Latif disinyalir juga menerima gratifikasi. Pendalaman terhadap hal tersebut akan dilakukan KPK dalam proses penyidikan. Atas perbuatannya, Ra Latif disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan lima tersangka lainnya selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (rdr/cnnindonesia.com)

Exit mobile version