PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam rangka menekan angka overcrowded, Rutan Kelas IIB Padang lakukan pemindahan 12 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto, Kamis (8/12/2022).
Pemindahan dilakukan menggunakan 1 unit Transpas dengan pengawalan 6 orang Petugas Pemasyarakatan Rutan.
“Pengawalan dilakukan secara humanis dengan tetap memperhatikan Standar Operasional Prosedur,” ungkap Karutan Padang, Muhamad Mehdi.
Mehdi menjelaskan, pemindahan dilaksanakan untuk mengatasi overcrowded (penghuni melebihi kapasitas) di Rutan yang berada di kawasan Anak Aia, Kecamatan Koto Tangah tersebut.
Laman 1 dari 2 Laman