JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI sepakat mengeluarkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
“Ada enam fraksi yang meminta RUU LLAJ dikeluarkan dari Prolegnas 2023, dua fraksi mendorong dimasukkan, dan satu fraksi mengusulkan jadi usulan pemerintah,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Keenam fraksi yang meminta RUU LLAJ dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2023 adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Tiga fraksi yang mendukung adalah Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PKS.
Supratman menjelaskan Rapat Kerja (Raker) Baleg bersama pemerintah dan DPD RI pada Senin untuk menindaklanjuti adanya perubahan sikap Fraksi Golkar terkait RUU LLAJ.
“Sebelumnya empat fraksi setuju untuk tidak memasukan RUU LLAJ dalam Prolegnas 2023 dan lima fraksi setuju. Namun Golkar menarik diri dan Fraksi PDIP memasukkan agar menjadi usulan pemerintah namun kami serahkan kepada pemerintah,” ujarnya.
“RUU KUHP masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2023, sementara sudah disetujui dalam Paripurna. Kita keluarkan dari Prolegnas 2023, apakah setuju,” kata Supratman.
Setelah itu seluruh anggota Baleg menyatakan setuju RUU KUHP dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2023.
Raker Baleg bersama pemerintah dan DPD RI pada Rabu (23/11) telah menyepakati 41 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. Karena itu, setelah keputusan Raker Baleg pada Senin (12/12), maka RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 berjumlah 39 RUU. (rdr/ant)
Berikut 39 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2023, yaitu:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan)
8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
11. Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law) dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law)
12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
13. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol
14. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia
15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Komentar