Selain mengamankan perempuan pemandu karaoke, petugas juga menyita speaker dan belasan botol minuman beralkohol (minol). “Sementara itu pemilik usaha dipanggil penyidik guna dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.
Selain menertibkan kafe remang-remang, petugas juga melakukan pengawasan ke hotel dan penginapan. Seperti, hotel di kawasan Tarandam dan penginapan Gurun Laweh, Kecamatan Lubukbegalung.
“Namun saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan pasangan ilegal. Penertiban ini berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2005,” imbuhnya. (rdr-008)
Laman 2 dari 2 Laman