“Jumlah nilai yang ditangani dari rokok ilegal mencapai sekarang lebih dari setengah triliun. Jadi memang frekuensi maupun value-nya makin meningkat,” ujar Sri Mulyani.
Dari hasil penindakan ini, Sri Mulyani mengatakan, ditemukan jumlah pelanggaran yang paling besar dilakukan produsen rokok ilegal untuk memasarkan produknya adalah dengan menggunakan pita cukai palsu.
“Mereka menggunakan pita cukai tapi palsu. Ini berarti mereka sebenarnya tidak membeli pita cukai atau pita cukai bekas. Ini dua hal yang nampaknya modusnya mulai muncul,” kata Sri Mulyani.
Penggunaan pita cukai palsu ini menurutnya dilakukan dengan membeli pita cukai dari yang kelompok murah seperti dari jenis SKT jenis III namun dilekatkan ke jenis produk SKT yang lebih tinggi.
“Jadi ada salah peruntukannya dan ada salah personifikasi nya. Jadi kita lihat memang yang makin susah dideteksi karena kalau dilihat sekilas kelihatannya ada pita cukainya.”
“Namun sebetulnya dia salah peruntukannya, atau dia menggunakan cukai palsu atau cukai bekas,” ucap Sri Mulyani. (rdr/cnbc)