EKONOMI, RADARSUMBAR.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan modus-modus pabrikan rokok menyiasati tingginya tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Salah satunya adalah menggunakan pita cukai palsu. Sri Mulyani, berujar modus ini semakin marak tatkala tarif CHT naik, seperti pada 2023 dan 2024 yang rata-ratanya 10%.
Makanya, dia mengaku turut menggencarkan penindakan seiring dengan naiknya CHT ini, di samping juga menggunakan dana bagi hasil (DBH) cukai memerangi rokok ilegal.
“Semakin tinggi cukai memang akan memberi insentif munculnya rokok ilegal,” ucap Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR (12/12/2022).
Jumlah penindakan rokok ilegal menurut data Kementerian Keuangan terus melonjak naik, dari 2019 sebanyak 6.327 menjadi 19.399.
Adapun nilai barang hasil penindakan menurut Sri Mulyani juga tak kalah melonjak, dari Rp 271,41 miliar menjadi Rp 548,32 miliar.